Nekat Edarkan Obat Keras, Pemuda Ini Langsung Dibekuk Aparat Kepolisian

9 Februari 2023, 00:59 WIB
Gambar Ilustrasi Pemuda Dibekuk Aparat Kepolisian. /Pixabay/paologhedini/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Seorang pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Pasalnya, pemuda berinisial AA (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang pada Senin 6 Februari 2023 karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu membenarkan penagkapan tersebut.

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter

"Benar Satreskrim Polres Serang telah megamankan pelaku AA di rumahnya di Kecamatan Cikeusal pada Senin 6 Februari 2023 karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol," kata Michael K Tandayu dikutip Sumbastori.com dari PMJNews, pada Kamis 9 Februari 2023.

Michael K Tandayu mengungkapkan, penangkapan tersangka AA berkat adanya laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Cikeusal.

"Saat dilakukan penangkapan dan pengegeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp63.000; dan juga ditemukan 1 buah handphone merk OPPO yang biasa digunakan untuk bertransaksi," jelasnya.

Baca Juga: Keren, Nono Siap Ikuti ASMOPSS 2023, Gubernur VBL Beri Dukungan

Hasi pemeriksaan penyidik ​​Satresnarkoba Polres Serang mengatakan bahwa pelaku mendapatkan obat tersebut dari EG.

"Dalam keteranganya pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari saudara EG (DPO)," ucap Michael K Tandayu.

Untuk mempertanggug jawabkan perbuatanya.

Baca Juga: Ya Ampun, 2 Pria dan 1 Perempuan Ini Lakukan Hal Terlarang Ditangkap Polisi

"Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Michael K Tandayu.

Michael K Tandayu menyatakan, diminta akan terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, dan tidak ada ampun bagi para pelaku kejahatan narkoba.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler