Kades di Sumba Diduga Korupsi Uang Desa 200 Juta, Kejari Langsung Surati Bupati dan Inspektorat

22 Maret 2023, 20:10 WIB
Kades di Sumba Diduga Korupsi Uang Desa 200 Juta, Kejari Langsung Surati Bupati dan Inspektorat. /Freepik/Rawpixel/

SUMBA STORI - Menyikapi pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Yubianto Sam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak sudah menyurati Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Inspektur pada Inspektorat SBD.

Dirinya dituding melakukan korupsi dana desa atau DD di sejumlah program desa di tahun 2021 dan 2022 lalu.

Dugaan korupsi ini pertama kali muncuat usai warga masyarakatnya melakukan penelusuran ke lapangan dan menemukan fakta banyak program kegiatan yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

Baca Juga: Wakili NTT, Desa Tebara di Sumba Barat Masuk 75 Besar ADWI 2023, Bakal Dikunjungi Sandiaga Uno?

Dalam laporan tersebut warga masyarakat mendapati kerugian negara hingga Rp204 juta.

Angka itu membengkak Rp148 juta dari temuan awal. Dan berikut rinciannya sebagaimana rilis yang diterima beberapa hari lalu.

1. Anggaran penangulangan bencana covod-19 sebesar Rp78.983.040.

Baca Juga: LBH Surya NTT Melakukan Penyuluhan Hukum di SMPN 8 Kupang

2. Pengadaan ternak sapi untuk 3 ekor sebesar Rp30.000.000.

3. Pengadaan Meteran listrik dengan jumlah anggaran sebesar Rp39.200.000.

4. Anggaran pamsimas tahun 2021 sebesar Rp32.900.000.

Baca Juga: Berikut 5 Makanan Penurun Kolesterol Tinggi yang Wajib Dikonsumsi

5. Gaji keempat anggota BPD sebesar Rp.750.000.

6. Dana pembangunan PAUD Santa Monika sebesar Rp17.847.818.

Adapun isi surat yang dikirimkan oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak kepada Bupati SBD dan Inspektorat SBD;

Baca Juga: Hadiri Sasando Dia, Wagub Minta Tingkatkan Kualitas UMKM NTT

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SUMBA BARAT

Jalan Adhyaksa Nomor 20, Waikabubak, Sumba Barat

Waikabubak, 03 Maret 2023

Nomor: B-260/N.3.20/Fd.1/03/2023

Sifat: Segera

Baca Juga: Pak Kades Kadu Eta di Sumba Barat Daya Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lampiran: -

Perihal: Tindak Lanjut Atas Laporan/Pengaduan Masyarakat Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya 

Yth.

Bupati Sumba Barat Daya

Di-

Tambolaka

Baca Juga: Pentingnya Saling Menghormati dan Menghargai?

Sehubungan dengan Laporan Masyarakat Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 02/MO/WS/SBD/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 dan pengaduan langsung perwakilan warga Desa Mandungo pada tanggal 27 Februari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Berdasarkan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B – 23 /A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Penanganan Perkara Terkait Pengelolaan Keuangan Desa, pada Angka 3, bahwa agar dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa sebaiknya dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Untuk itu dimohon kepada pihak Inspektorat Sumba Barat Daya untuk melakukan audit investigasi terlebih dahulu pada Pemerintah Desa Mandungo Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya. 

Baca Juga: Banyak yang Belum Mengetahui, Ternyata Stunting Bisa Dicegah, Simak Caranya Di SINI!

Selanjutnya untuk bisa melaporkan kembali pada Kami jika terdapat indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian untuk maklum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Bintang Latinusa Yusvantare, S.H.

Jaksa Madya

1. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;

Baca Juga: Peringati Hari TBC Sedunia, Lapas Waikabubak Ajak Masyarakat Akhiri TBC

2. Yth. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;

3. Yth. Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;

4. Yth. Inspektur pada Inspektorat Sumba Barat Daya;

Baca Juga: Ini 5 Persiapan Terbaik Jelang Ramadan 2023, Termasuk Tingkatkan Pengetahuan

5. A r s i p.

Demikian isi surat Kejaksaan Negeri atau Kejari Waikabubak yang dikrimkan ke Bupati Sumba SBD dan Inspektorat SBD tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Mandungo, Yubianto Sam.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler