Kasus Penikaman Mahasiswa Undana Kupang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

27 September 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi Kasus Penikaman Mahasiswa Undana Kupang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka. /Dok.PR/

SUMBA STORI - Polisi telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan mahasiswa jurusan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Yohanes Donbosco Padalani.

Tiga tersangka pembunuhan terhadap korban berusia 23 tahun itu di antaranya KS (25), EAM (23), dan A (19) mahasiswa semester satu di salah satu universitas di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa mengenaskan yang merenggut nyawa Yohanes Donbosco Padalani itu terjadi di Jalan Esanita, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 24 September 2023 malam.

Baca Juga: Keroyok dan Tikam Mahasiswa hingga Tewas, 2 Terduga Pelaku di Kupang Ditangkap Polisi

"Sudah tiga orang yang kami tetapkan jadi tersangka sehubungan dengan kasus penikaman di Oesapa," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Lima, Kepolisian Resor Kupang Kota AKP Jemmy Noke, Senin, 25 September 2023.

Jemmy menjelaskan, penetapan ketiganya berdasarkan dua laporan polisi atas kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan berat, dimana KS sebagai tersangka penganiayaan, sementara EAM dan A tersangka pengeroyokan.

Kata Jemmy polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Tiga tersangka yang cukup alat bukti dan mengakui perbuatannya, ditambah dengan keterangan korban pengeroyokan bernama Rafael Jeremia Lema, sedangkan saksi lain hanya menegur dan melerai saat terjadi peristiwa itu.

Baca Juga: Sungguh Nekat! Ternyata Begini Kronologi Mahasiswa Undana Kupang Tewas Ditikam, Dihajar 5 Orang

Kepolsek Kelapa Lima mengatakan, untuk para tersangka yakni EAM dan A dikenakan pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Junto Pasal 55 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Sementara tersangka KS yang menikam korban, katanya lagi, dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Hingga saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjut oleh Penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kepolisian Resor Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur.***

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler