GMNI Sumba Barat Daya Dukung Kejari Ungkap Aktor di Balik Lawadi Maling Uang Rakyat Miliaran Rupiah

18 Maret 2024, 17:08 WIB
GMNI Sumba Barat Daya. /Sumba Stori/Yanto Tena/

SUMBA STORI - Masih tentang perusahan Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sempat menghebohkan masyarakat wilayah itu ketika digeledah oleh Kejari Sumba Barat seusai Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu.

Selain kantor Lawadi, ruang kerja Bupati Sumba Barat Daya pun juga turut digeledah oleh Kejari Sumba Barat, NTT.

Saat itu, penggeledahan Kejari Sumba Barat disaksikan secara langsung oleh Bupati Sumba Barat Daya, Kornelis Kodi Mete.

Bahkan, dikabarkan sudah 16 orang yang sudah diperiksa. Namun belum diketahui identitas mereka.

Dugaan korupsi yang menyeret perusahan daerah itu kini masih hangat diperbincangkan publik. Pasalnya, kerugian yang dialami perusahan Lawadi itu dinilai tidaklah sedikit.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan akuntan publik untuk dua tahun anggaran ditemukan penyelewengan dana perusahan daerah Lawadi sebesar Rp2,8 miliar.

Sedangkan hasil pemeriksaan inspektorat Sumba Barat Daya untuk 3 tahun anggaran menemukan penyelewengan dana perusahan daerah Lawadi sebesar Rp3,7 Miliar.

Lalu bagaimana cerita GMNI SBD tentang perusahan daerah Kabupaten Sumba Barat Daya itu? Berikut ulasannya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sumba Barat Daya, Dediyanto Daghu Kezo mengatakan, perusahan daerah Lawadi menjadi polemik yang perlu keseriusan dalam penanganannya.

Pasalnya, penyertaan modal yang terbilang besar terhadap perusahan daerah Lawadi itu dinilainya tidak memberikan konstribusi apapun terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

"Lawadi adalah persoalan yang butuh keseriusan dalam penanganannya. Sebab pengelolaan anggaran yang disuntik oleh pemda SBD tidak berdampak apa-apa terhadap kesejahteraan masyarakat," kata Dediyanto kepada Wartawan, Minggu, 17 Maret 2024.

Dediyanto pun bercerita, bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 silam, dirinya bersama anggota GMNI SBD melakukan aksi dalam menanyakan sejumlah program perusahan daerah, Lawadi.

Namun, dia menyebut direktur Lawadi tidak mampu menyampaikan secara spesifik program unggulan Lawadi dalam menggunakan anggaran yang bombastis tersebut.

Dengan demikian, GMNI SBD langsung menyegel kantor perusahan daerah Lawadi didhadapan direkturnya.

Saat itu, kata Dediyanto, direktur Lawadi tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah melihat massa aksi yang menyegel kantor Lawadi tersebut.

"Dasar penyegelan tersebut GMNI menilai bahwa hadirnya Lawadi di kabupaten Sumba Barat Daya tidak memberikan kontribusi apapun untuk kesejateraan masyarakat yang berada di kabupaten Sumba Barat Daya," kata Dediyanto dalam mengisahkan perjuangan GMNI SBD.

Dugaan kerugian perusahan Lawadi, masih kata Dediyanto, semakin kuat setelah mendapat pengakuan direktur Lawadi. Dia(direktur-RED) menyebut bahwa secara akuntansi, Lawadi memgalami kerugian kurang lebih 2 Milliar Rupiah.

"Pengakuan tersebut disampaikan di depan masa aksi pada saat masa aksi GMNI SBD mendesak mengungkapkan tentang pengunaan anggaran yang di seponsori oleh Pemda SBD sebesar 1,5 milliar," ujar mantan ketua Gematamera itu.

Dikesempatan itu juga, Dediyanto masih melanjutkan kisah perjuangan GMNI. Kala itu, setelah menyegel kantor Lawadi, GMNI melanjutkan perjalanan menuju ke gedung DPRD SBD guna menyuarakan tentang persoalan tersebut.

Namun setibanya di sana, hanya ada satu orang anggota DPRD SBD dari fraksi Nasdem yang berani jumpai GMNI.

"Di depan gedung DPRD SBD yang terhormat itu, saya bersama rekan dan senior GMNI SBD menyampaikan segala bentuk keresahan terhadap perusahan Lawadi yang tidak berkontribusi apa apa untuk kemajuan daerah ini," ucap Dediyanto.

Masa aksi pun tidak hanya sampai di situ, hal ini pun disampaikan juga di depan kantor Daerah Kabupaten SBD, sebagai rumah besar dan sekaligus yang memberikan suntikan dana serta yang memberikan SK kepada direktur Lawadi.

Namun GMNI SBD tidak mendapatkan sikap atau ketegasan secara serius dari Pemda dalam menyikapi persoalan ini.

Tidak hanya sampai disitu segala upayapun di lakukan GMNI untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi BUMD Lawadi. 

Salah satunya GMNI SBD, mengadukan hal ini ke salah satu lembaga yaitu Ombudsman RI perwakilan NTT.

Setelah itu, persoalan ini sempat diam beberapa bulan, ketika semua pihak disibukan dengan Pemilu 2024.

"Seusai pemilu berlangsung tiba-tiba kita pun di kagetkan kembali dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Sumba Barat di Lawadi dan termasuk penggeledahan di ruang kerja Bupati Sumba Barat Daya," tambah Dediyanto.

Dengan adanya penggeledahan itu, GMNI SBD mendukung langkah Kejari Sumba Barat dalam memgusut tuntas dugaan korupsi di Lawadi.

Bahkan, Dediyanto mengapresiasi sikap Kejari Sumba Barat yang sudah menyita beberapa dokumen dan telah memeriksa 16 orang saksi.

Selain itu, Dediyanto juga berharap supaya Kejari Sumba Barat dapat mengungkap fakta dari kasus tersebut sebelum Pilkada SBD bulan November mendatang.

"Harapan saya pengeledahan tersebut dapat mengumpulkan fakta fakta dan bukti dugaan tidak pidana korupsi ini dan dapat mengungkap pelaku kejahatan yang menjadi aktor dugaan tidak pidana korupsi tersebut," harap Dediyanto penuh tegas.***

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler