Kejam! Bocah 2 Tahun di NTT Dianiaya Ibu Angkat Hingga Sekujur Tubuh Bengkak dan Luka

- 5 Februari 2023, 00:56 WIB
Gambar Ilustrasi Kejam! Bocah 2 Tahun di NTT Dianiaya Ibu Angkat Hingga Sekujur Tubuh Bengkak dan Luka.
Gambar Ilustrasi Kejam! Bocah 2 Tahun di NTT Dianiaya Ibu Angkat Hingga Sekujur Tubuh Bengkak dan Luka. /Pixabay/Geralt/Sumba Stori/

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengikat kedua kaki korban menggunakan tali sepatu ukuran panjang kurang lebih 40 centimeter, yang diputar pelaku dua kali dengan posisi korban duduk diatas karpet yang berada diatas lantai kamar lalu diikat secara kuat oleh pelaku.

Lebih lanjut Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, pelaku juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia warna biru dengan posisi korban saat itu sambil duduk diatas karpet yang berada dilantai.

Baca Juga: Aduhai! Pesona Bukit Tanarara, Wisata Sumba Timur yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan?

Kata Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, kejadian itu terkuak setelah beberapa staf Yayasan CIS Timor mendengar suara tangisan korban sehingga mereka membuka pintu rumah dan mendapati korban dalam keadaan tergelatak di lantai kamar dengan posisi tertelungkup.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menjelaskan, kedua tangan korban dalam keadaan terikat ke belakang, sementara tubuh dan kedua kaki korban juga dalam keadaan terikat dan posisi pintu kamar di palang menggunakan sebuah speaker besar sehingga korban tidak dapat keluar dari dalam ruangan tersebut.

“Saat ditemukan, korban menangis dan ketakutan, dalam kondisi lemas karena kemungkinan korban belum makan,” jelas Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa sebagai dikutip Sumbastori.com dari laman tribratanewstts, pada Minggu 5 Februari 2023.

Baca Juga: Hadiri Gemapatas, Bupati Yohanis Dade Harapkan Dapat Bermanfaat Untuk Masyarakat

Dikatakan Kapolres AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak dan ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh.

Selain itu, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.

Atas perbuatannya, tungkas Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x