Ya Ampun, 2 Pria dan 1 Perempuan Ini Lakukan Hal Terlarang Ditangkap Polisi

- 6 Februari 2023, 16:55 WIB
Gambar Ilustrasi sel tahanan.
Gambar Ilustrasi sel tahanan. /Pixabay/Ichigo121212/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Dua pria dan seorang perempuan di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi .

Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat pemakaian dan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Demikian hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi AKP Syafri.

Baca Juga: Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara

AKP Syafri mengatakan, pihaknya menangkap ketiganya ditempat berbeda.

"Tim Opsnal mengamankan dua pria dan satu wanita di lokasi yang berbeda, ketiganya diduga terlibat pemakaian dan peredaran narkoba, mereka AT (33), EP (54) dan M (39)," kata AKP Syafri, dilansir Sumbastori.com dari Antara, pada Senin 6 Februari 2023.

Ia menyebutkan dua diantara pelaku yang ditangkap merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Lakukan Hal Terlarang dan Bikin Malu Keluarga, Mantan Karyawan Ini Ditangkap Polisi

"Awalnya tim mengamankan saudari AT (33) di pinggir Jalan By Pass Simpang lampu merah Koto Dalam dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu," kata Syafri

Selanjutnya, petugas mengamankan EP (54) dan sdra M (39) di dalam sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih Banuhampu Kabupaten Agam.

Polisi mendapatkan barang bukti narkoba lainnya berupa puluhan pil ekstasi di lokasi ini.

Baca Juga: Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Jual Obat Terlarang di Toko Kosmetik

"Didampingi saksi, kami menemukan satu buah botol putih yang di dalamnya terdapat 28 pil ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku," katanya.

Selain itu juga didapatkan satu buah tas hitam yang di dalamnya terdapat empat bungkusan beserta timbangan untuk membantu peredaran sabu-sabu.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Bukittinggi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

Baca Juga: Meski Punya Pasangan Penyayang dan Pengertian, Ternyata 4 Hal Ini Bisa Jadi Alasan Wanita Selingkuh

"Aksi pemberantasan narkoba di wilayah Bukittinggi Agam terus menjadi atensi petugas, kami akan bongkar hingga ke pengedarnya tentunya," tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun serta maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x