Nekat Edarkan Obat Keras, Pemuda Ini Langsung Dibekuk Aparat Kepolisian

- 9 Februari 2023, 00:59 WIB
Gambar Ilustrasi Pemuda Dibekuk Aparat Kepolisian.
Gambar Ilustrasi Pemuda Dibekuk Aparat Kepolisian. /Pixabay/paologhedini/Sumba Stori/

"Dalam keteranganya pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari saudara EG (DPO)," ucap Michael K Tandayu.

Untuk mempertanggug jawabkan perbuatanya.

Baca Juga: Ya Ampun, 2 Pria dan 1 Perempuan Ini Lakukan Hal Terlarang Ditangkap Polisi

"Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Michael K Tandayu.

Michael K Tandayu menyatakan, diminta akan terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, dan tidak ada ampun bagi para pelaku kejahatan narkoba.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x