Lebih lanjut, Ate menjelaskan, ada banyak temuan yang dicantumkan dalam dilik pengaduan tersebut.
Salah satunya tentang pengadaan Sapi 3 ekor yang dianggarkan pada tahun 2022 silam dengan total anggaran Rp.30.000.000.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Warga Sumba Barat Ini Saat Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Selain itu, ada juga dugaan penyalahgunaan dana bantuan pembangunan pamsimas tahun anggaran 2021.
"Masih ada beberapa poin yang kami laporkan. Semua jelas dan temuan lapangan pun demikian," sebut Agustinus.
Agustinus menuturkan, masyarakat telah melampirkan beberapa bukti fisik maupun bukti penganggaran dalam pengaduan tersebut.
Baca Juga: Sumba dan Sumbawa Beda? Yuk Simak Selengkapnya Disini
Sehingga, Ate lagi, masyarakat meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Tinggi Waikabubak akan menindak lanjutinya.
Untuk itu, masyarakat berharap, Kepala Desa Mandungo akan segera diperiksa sletelah dilayangkan surat pengaduan di Kejaksaan Negeri Waikabubak.
"Tentunya kami sangat percaya bahwa apa yang kami lalui saat ini merupakan salah satu cara untuk mencari arti sebuah kebenaran. Kami yakin bahwa pengaduan kami akan ditindak lanjut oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak. Kami menunggu dan kami akan terus bergerak sampai menemukan keadilan untuk seluruh masyarakat Desa Mandungo," kata Ate meyakini.