Sadis! Aniaya Korban Hingga Meninggal, Pria di NTT Terancam Mendekam dalam Penjara 15 Tahun

- 29 Maret 2023, 21:50 WIB
Gambar Ilustrasi sadis Aniaya Korban Hingga Meninggal, Pria di NTT Terancam Mendekam dalam Penjara 15 Tahun.
Gambar Ilustrasi sadis Aniaya Korban Hingga Meninggal, Pria di NTT Terancam Mendekam dalam Penjara 15 Tahun. /Freepik/Storyset/

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca menganiaya tersebut.

"Kurang 24 jam, personel Satuan Reskrim Polres Ende mengamankan pelaku dan langsung menahan. Polisi juga langsung merampungkan berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian," terang Ariasandy.

Baca Juga: Mengenal Ro'o Luwa, Makanan Khas Sumba Barat Daya yang Harus Kamu Coba?

Untuk memperjelas perbuatan pelaku, pihak Polres Ende langsung melakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang diperankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi.

Ada 4 saksi yang sudah diperiksa dan turut dihadirkan dalam rekonstruksi yakni FS selaku pelapor dan FAP, AMD serta SAB.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu batang kayu gamal ukuran panjang 49 centimeter dengan diamater 6 centimeter.

Baca Juga: Menikmati Keindahan yang Mencekam di Bukit Lendongara Sumba Barat Daya

Perbuatan tersangka, tambah Kasat Reskrim telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan.

"Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Ariasandy.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x