Baca Juga: Kasus BBM Ilegal, Polri Periksa Pelanggaran Etik dan Pidana AKBP Achiruddin Hasibuan
"Sebelum disetubuhi, korban juga dicekok minuman keras," terang Tono.
Menurut Tono, pelaku mengakui hanya sekali menyetubuhi korban.
"Pengakuannya hanya sekali memperkosa korban. Tapi kami kami dalami dan periksa lebih lanjut. Termasuk kaitan penyekapannya," tutur Tono.
Baca Juga: Motor Vs Bus di NTT, 1 Orang Tewas dengan Sejumlah Luka Serius
Atas perbuatannya, lanjut Tono, SSA dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.