Baca Juga: Kasus BBM Ilegal, Polri Periksa Pelanggaran Etik dan Pidana AKBP Achiruddin Hasibuan
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
Pria 42 tahun asal Pekalongan Jateng ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakbar oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.