Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan dengan bersinergi bersama masyarakat dalam memberantas tindak pidana perjudian.
"Dari tindakan tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," pungkas Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.