Dikeluarkan dari WAG, Pria Ini Tega Aniaya Korban hingga Tewas

- 31 Oktober 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Karolina/Pexels

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kusworo.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah