4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Anak Komodo di Labuan Bajo: Beli Rp2 Juta, Jual Rp28 Juta

- 2 November 2023, 07:27 WIB
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan seekor anak Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan seekor anak Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat. /Dok. Humas Polda NTT/

 

SUMBA STORI - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyeludupan satwa dilindungi yakni seekor anak Komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal demikian dikatakan oleh Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra. Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengkomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A yang merupakan orang Manggarai Barat untuk menangkap dan menjerat Komodo," katanya dikutip Sumbastori.com dari Tribrata News NTT, pada Kamis, 2 November 2023.

Informasi penyeludupan hewan purba itu diperoleh dari petugas Karantina Pertanian yang mendapati seekor anak Komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan kaki terikat serta dibungkus kaus kaki berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh pelaku utama H pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu.

Aparat kepolisian pun langsung melakukan pengejaran kepada H yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, anak Komodo itu telah ditangkap oleh M dan A yang merupakan warga asli kampung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal kayu ketinting. Anak Komodo tersebut hendak dibawa ke Bali lewat jalur laut.

H sendiri telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

"Ditangkap lima, lalu tiga berhasil dijual ke Bali dan Jawa, duanya mati. Yang terjual tiga," ungkapnya.

Ia menjelaskan anak Komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp2 juta per ekor.

Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan informasi penangkapan anak Komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp500 ribu.

"Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak Komodo dengan kisaran harga Rp20 juta sampai Rp28 juta," jelas Budi.

Kini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.

Wakapolres Mabar menegaskan adanya tindakan hukum yang diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa yang dilindungi ini.

Selanjutnya pasal yang dipersangkakan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Untuk penadah, terus kami dalami dan penyelidikan. Kalau terbukti kami tindak tegas," tegasnya.

Koordinator Resort Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Labuan Bajo, Udin, menambahkan satwa yang ditemukan tersebut merupakan anak Komodo jantan berusia lebih kurang satu tahun.

Berdasarkan pemeriksaan dari otoritas medis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, anak Komodo tersebut didiagnosa mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.

"BBKSDA NTT akan terus melakukan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di tempat keluar masuk TSL," ucap Udin.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah