Jual Konten Dewasa di Media Sosial, Gadis Cantik Ini Ditangkap Polisi: Terancam 12 Tahun Penjara

- 10 Maret 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi jual konten dewasa.
Ilustrasi jual konten dewasa. /Egoitz/Pixabay

SUMBA STORI - Seorang gadis cantik insial YRT, ditangkap polisi karena menjual foto tak senonoh atau konten dewasa melalui platform media sosial Instagram.

Gadis cantik 24 tahun asal Kota Balik Papan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu dijerat 12 tahun penjara atas pelanggar Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

YRT berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Senin, 4 Maret 2024.

"Pengungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan pada 3 Maret 2024, dan kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Artanto seperti dilansir dari Antara, Minggu, 10 Maret 2024.

Dari penyelidikan itu, pihaknya berhasil menguak dibalik layar akun itu, dia adalah YRT, warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

"Tersangka langsung kami amankan pada 4 Maret sekitar pukul 14.17 Wita, di kediamannya," kata Artanto.

Ia menerangkan, terungkapnya aksi YRT bermula saat tim patroli Subdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan giat patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana UU ITE.

"Kemudian tim menemukan konten yang bermuatan kesusilaan pada akun media sosial Instagram yang bernama @choccolipu milik YRT," jelas Artanto.

Dalam akun media sosial yang memiliki pengikut 14 ribu lebih ini terdapat foto yang diduga adalah YRT sendiri menggunakan kostum ala karakter film animasi Jepang.

Bila dilihat pada unggahan di akun itu, tak ada yang mencurigakan, meskipun pakaian yang digunakan sedikit vulgar. Namun itu hanyalah pancingan, sebab instagram juga sedikit sensitif dengan unggahan berbau pornografi.

Akan tetapi, bila melihat lebih jelas, di profil pada akun itu terdapat sebuah situs yaitu ganknow.com, di dalam link itulah tempat YRT yang juga merupakan cosplayer Balikpapan menjual foto tak senonohnya.

"Jadi konten pornografi itu bukan pada akun Instagram-nya, namun yang ada pada link dalam instagram, dan yang menjadi obyek-nya adalah YRT sendiri," ujar Artanto.

Terlihat ada empat produk digital beraroma pornografi yang disajikan pada situs tersebut, dari satu produk digital bisa mendapatkan puluhan foto yang di bandrol dengan harga beragam mulai dari Rp296 ribu hingga Rp350 ribu.

"Tersangka ini tidak hanya menjual foto, tapi juga ada suara desahan," ungkap Artanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman ialah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Sementara itu, berdasarkan dari pengakuan YRT yang tanpa basa basi menjawab pertanyaan awak media mengatakan bisa melakukan aksi ini setelah belajar melalui jejaring media sosial Twitter yang sekarang berganti nama menjadi X.

"Saya melakukan itu karena menghasilkan uang," tegas YRT sambil menunduk.

"Uang itu saya gunakan untuk foya-foya dan juga membeli makanan," sambungnya.

YRT pun mengakui telah menjual foto tubuhnya serta suara desahan-nya sejak awal Januari lalu.

"Saya melakukan sendirian, tidak dibantu pacar dan siapapun, bahkan keluarga juga baru mengetahui setelah ditangkap," ujar YRT.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x