Pemuda di NTT Perkosa Gadis Bawah Umur dan Rekam Aksi Bejatnya

3 Maret 2023, 05:48 WIB
Gambar Ilustrasi Pemuda di NTT Perkosa Gadis Bawah Umur dan Rekam Aksi Bejatnya. /Pixabay/Ninocare/

SUMBA STORI - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur (Matim) mengamankan pemuda berinisial ODK (22) diduga perkosa gadis bawah umur.

Terduga pelaku, diamankan karena diduga telah memperkosa B (15) di wilayah Lamaleda, Kecamatan Lamaleda, Kabupaten Matim, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat 6 Februari 2023 lalu.

Selain memperkosa korban, pelaku juga merekam aksinya itu menggunakan kamera handphone tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga: Berikut Jadwal Atraksi Pasola Wanukaka Sumba Barat, Tanggal 11 Maret 2023 Tinju Tradisional

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mantim Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, pada Rabu 1 Maret 2023 pagi.

Kasat menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, kini Penyidik Satuan Reskrim Polres Matim akhirnya menahan ODK di Rumah Tahanan Polres Manggarai Timur, Sabtu 25 Februari 2023 lalu.

ODK diduga melakukan garap paksa terhadap seorang anak dibawa umur di Kecamatan Lamba Leda, Jumat 6 Februari 2023.

Baca Juga: Sopir Ugal Ugalan, Satu Dump Truk Terperosok Dalam Lumpur Hingga Terbalik Dilokasi Longsoran di NTT

Ia mengatakan kejadian yang menimpa korban itu terjadi pada Jumat 6 Januari 2023 lalu, sekitar jam 14.00 Wita.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Tak merasa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku.

Setibanya di SDK Benteng Jawa, Kabupaten Matim pelaku memarkir sepeda motornya dan mengajak korban berjalan kaki ke belakang Gereja St.Yusuf Benteng Jawa.

Pelaku beraksi

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah? Begini Cara Daftarnya

Ia mengancam korban lalu memperkosa korban. Parahnya lagi, pelaku mengambil video tanpa sepengetahuan korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pergi meninggalkan korban.

“Pelaku merekam video saat melakukan aksinya," ujar Kasat.

Tak lama setelah kejadian, korban pun memberanikan diri melaporkan kejadian itu keluarga.

Baca Juga: Miris, Oknum Anggota PPS Hameli Ate Diduga Terlibat Anggota Parpol, Bawaslu SBD Langsung Beraksi

Mendengar pengaduan korban, keluarga langsung melaporkan kasus itu Polres Matim.

Polisi bergerak cepat memburu pelaku

Sabtu 25 Februari 2023, Oktaviano berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya.

Kasus ini sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Matim.

Baca Juga: Program Desa Dinilai Nihil, Kades Mandungo Dilaporkan ke Kejari Waikabubak, Endingnya Mengejutkan

Pelaku langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan insentif.

"Pelakunya sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kasat Reskrim Polres Matim.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler