Sudah Dua Minggu Disurati Kejari Waikabubak, Inspektorat Belum Ada Tindakan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kades

22 Maret 2023, 22:52 WIB
Sudah Dua Minggu Disurati Kejari Waikabubak, Inspektorat Belum Ada Tindakan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kades Mandungo /Freepik/Racool/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Kejaksaan Negeri Waikabubak sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati SBD dan Inspektorat SBD, perihal tindak lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Kini, surat tersebut sudah dua minggu lebih berada di meija Inspektorat SBD dan Bupati SBD terhitung sejak dikelurakan oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak pada tanggal 03 Maret 2023 lalu.

Guna memastikan tindakan Inspektorat SBD, masyarakat Desa Mandungo menyambangi kantor kepala Inspektorat SBD, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Akui Pusat Kota Tambolaka Tampak Asri, Yohanes: Bikin Betah Tapi...

Kepada SumbaStori.Com seorang warga Desa Mandungo, Agustinus Milla Ate mengaku sudah bertemu secara langsung Kepala Inspektorat SBD untuk menanyakan tindak lanjut dari surat tersebut.

"Kami (masyarakat-red) sudah bertemu Kepala Inspektorat SBD," ngaku Agustinus.

Baca Juga: Kades di Sumba Diduga Korupsi Uang Desa 200 Juta, Kejari Langsung Surati Bupati dan Inspektorat

Agustinus menuturkan, dirinya dkk menanyakan tindak lanjut Inspektorat SBD dalam menyikapi isi surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak.

Namun demikian, Inspektorat SBD disebutnya baru akan melakukan tindak penelusuran di Desa Mandungo setelah membentuk tim beberapa hari ke depan.

 Baca Juga: Wakili NTT, Desa Tebara di Sumba Barat Masuk 75 Besar ADWI 2023, Bakal Dikunjungi Sandiaga Uno?

Sehingga masyarakat, lagi kata Agustinus, menyayangkan sikap lamban Inspektorat SBD dalam menindaklanjuti surat Kejaksaan Negeri Waikabubak.

"Mestinya inspektorat segera melakukan penulusuran ke lapangan. Sehingga masyarakat tidak menduga bahwa ini merupakan sebuah kesengajaan," tandasnya.

Menurutnya, Inspektorat SBD seharusnya mengambil sikap yang cepat dalam menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Mandungo, Yubianto Sam.

 Baca Juga: LBH Surya NTT Melakukan Penyuluhan Hukum di SMPN 8 Kupang

Sebab, setelah berbagai temuan yang dilaporkan masyarakat, lagi tutur Agustinus, Kepala Desa Mandungo baru mengerjakan beberapa item pekerjaan. Salah satunya tugu kran air Pamsimas.

"Setelah ada laporan masyarakat, beberapa yang dilaporkan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Mandungo sudah diselesaikannya," urainya.

"Kami harap bahwa pernyataan kepala inspektorat saat kami temui kemarin benar adanya untuk segera membentuk tim penelusuran dan segera turun mengecek ke lapangan sesuai laporan dugaan masyarakat," tutupnya.

 Baca Juga: Berikut 5 Makanan Penurun Kolesterol Tinggi yang Wajib Dikonsumsi

Sebelumnya, masyarakat Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan Kepala Desa Mandungo, Yubianto Sam di Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat.

Laporan di Kejaksaan Negeri Waikabubak resmi dilayangkan oleh masyarakat pada Selasa 28 Februari 2023 kemarin.

Yubianto Sam dilaporkan atas beberapa temuan yang dinilai masyarakat tidak berdampak pada pembangunan Desa Mandungo.

 Baca Juga: Hadiri Sasando Dia, Wagub Minta Tingkatkan Kualitas UMKM NTT

Pasalnya, program kerja yang dianggarkan menggunakan uang desa tahun anggaran 2022 disebut-sebut tidak terbukti atau nihil.

Hal itu pun mengundang banyak tanya dari masyarakat. Bahkan, Kepala Desa Mandungo, Yubianto Sam dinilai menghindar dalam mengindahkan surat masuk masyarakat untuk bertatapan muka di kantor desa.

Adapun dugaan penyalahgunaan uang desa yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Mandungo;

 Baca Juga: Pak Kades Kadu Eta di Sumba Barat Daya Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1. Anggaran penangulangan bencana covod-19 sebesar Rp78.983.040.
2. Pengadaan ternak sapi untuk 3 ekor sebesar Rp30.000.000.
3. Pengadaan Meteran listrik dengan jumlah anggaran sebesar Rp39.200.000.
4. Anggaran pamsimas tahun 2021 sebesar Rp32.900.000.
5. Gaji keempat anggota BPD sebesar Rp.750.000.
6. Dana pembangunan PAUD Santa Monika sebesar Rp17.847.818.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI

 
Editor: Beny Diktus

Tags

Terkini

Terpopuler