Pelaku Penipuan Sembako Murah Rp2 Miliar Ditangkap Polisi, Korban Transfer Uang Tapi...

15 Mei 2023, 22:38 WIB
Ilustrasi Pelaku Penipuan Sembako Murah Rp2 Miliar Ditangkap Polisi, Korban Transfer Uang Tapi... /pixabay/Sajinka2/

SUMBA STORI - Seorang pelaku asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Aceh.

Pelaku berinisial NB alias Rara ditangkap karena melakukan penipuan jual beli sembako murah yang telah merugikan sejumlah warga Banda Aceh dan Aceh Besar.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama. Fadillah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Tertarik Akan Cantiknya dan Setubuhi Gadis Remaja Hingga Hamil 3 Bulan, Pria Ini Ditangkap Polisi

"Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yang bersangkutan kami tangkap di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja Banda Aceh," kata Fadillah dikutip Antara, pada Senin 15 Mei 2023.

Sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp677 juta.

Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Wanita di Sumba

Fadillah menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku setelah dilakukan penyelidikan berkat laporan dari para warga yang menjadi korban.

"Dalam penangkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako murah tersebut," ujarnya.

Fadillah menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup. Namun, barangnya tak pernah diserahkan dan diterima para korban.

Baca Juga: Perkosa Ibu Muda, Pria Ini Ditangkap Polisi, Endingnya Bikin Malu Keluarga

"Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang," katanya.

Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korban lainnya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut hingga akhirnya banyak yang tertarik membeli.

Kata Fadillah, pelaku mengaku bahwa uang dari para korban digunakan untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan.

Baca Juga: Perkosa dan Sekap Siswi SMK, Sopir Angkot Ini Ditangkap Polisi

"Tetapi, belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian," ujarnya

Dalam penanganan kasus ini, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

Baca Juga: Viral Video Mesum Sejoli Remaja Lakukan Hal Tak Senonoh di Tempat Umum, Polisi Langsung Bergerak

"Pelaku NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Fadillah.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler