SUMBA STORI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat telah melakukan pelimpahan terhadap berkas perkara dugaan penggelapan dokumen jual beli tanah di Marosi.
Kasus ini melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat dan Mantan Pejabat BPN Kabupaten Sumba Barat tahun 2014 silam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, kepada media seperti dilansir RRI, pada Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut Andri, dari segala proses hukum yang dilakukan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah melakukan pelimpahan berkas di Pengadilan Negeri yang bertempat di PTSP Pengadilan Negeri Waikabubak.
Kasi Pidum Kejari Sumba Barat menjelaskan dalam perkara a quo terdapat empat orang terdakwa yakni Lukas Lebu Gallu (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat), Jimmy Firmus Bulu (Mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat), Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora (Pemilik tanah/penjual tanah).
"Untuk keempat orang tersangka yang selanjutnya disebut terdakwa hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak," kata Andri.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Judi Kartu Remi di SBD
Atas perbuatan pelaku Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyatakan pelaku diduga melanggar ketentuan hukum masing-masing.
Berkas Perkara Nomor: BP/02/II/ 2023/ Ditreskrimum a/n. Lukas Lebu Gallu dengan Pasal 385 ke-1e KUHP Jo pasal 55 ke 1e KUHP atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Tentang Tindak Pidana Turut serta Melakukan Pengelapan Hak atas Barang/ Tanah atau Pemalsuan Dokumen.
Berkas Perkara Nomor: BP/03/II/2023/Ditreskrimum a/n. Jimmy Firmus Bulu, S.H alias Jimmy selaku Pejabat pembuat akta tanah yang waktu itu menjabat sebagai Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat, diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan hukum pasal 385 ke-1e KUHP Jo pasal 55 ke -1e KUHP atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Tentang Tindak Pidana Turut serta Melakukan Pengelapan Hak atas Barang/ Tanah atau Pemalsuan Dokumen.
Berkas Perkara Nomor: BP/01/II/2023/Ditreskrimum a/n. Oktavianus Poro Lete alias Ama Deri Alias Porolete Tangge alias Okta dan Lukas Lade Bora alias Lukas dan atas perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan hukum pasal 385 ke-1e KUHP Jo pasal 55 ke -1e KUHP atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Tentang Tindak Pidana Turut serta Melakukan Pengelapan Hak atas Barang/ Tanah.
"Saat ini JPU Kejari Sumba Barat sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim pengadilan Negeri Waikabubak agar perkara dimaksud segera disidangkan di Pengadilan Negeri Waikabubak,” ungkap Andri.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.