8 Dus Obat Diselundupkan Tanpa Izin dari NTB Disita Polres Sumba Barat Daya

26 September 2023, 22:37 WIB
Operasi pekat di Pelabuhan Waikelo, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, pada Jumat, 22 September 2023 lalu. /Sumba Stori/Humas Polres SBD

SUMBA STORI - Upaya penyelundupan delapan dus berisi obat-obatan tanpa dokumen melalui Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil digagalkan.

Penyelundupan delapan dus berisi obat-obatan tanpa dokumen tersebut hendak dikirim ke wilayah Kabupaten SBD yang diangkut melalui jalur laut menggunakan perahu nelayan dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pencegahan penyeludupan obat-obatan tanpa izin itu dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) SBD, Kepolisian Daerah (Polda) NTT, dalam operasi pekat di Pelabuhan Waikelo, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, pada Jumat, 22 September 2023 lalu.

Kapolres SBD AKBP Sigit Harimba menjelaskan pengiriman obat-obatan tanpa izin ke Kabupaten SBD itu berhasil digagalkan aparat Kepolisian saat sedang melaksanakan operasi pekat di Pelabuhan Waikelo.

Dalam operasi pekat yang dipimpin Kasat Narkoba Polres SBD Iptu Avong Kolondam bersama aparat Polres SBD itu melakukan pemantauan kegiatan bongkar dan muatan kapal, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap perahu nelayan yang membawa ikan serta sayur-sayuran dari Pelabuhan Sape Provinsi NTB.

Pada saat itu, kata Kapolres AKBP Sigit Harimbawan, para anggota Kepolisian menemukan delapan kardus obat-obatan yang tidak dilengkapi dokumen yang di bawah dari Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat atau NTB tanpa dokumen.

Obat-obatan yang hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten SBD, Nusa Tenggara Timur itu terdiri dari obat amoxicilin 500mg empat dus, obat Ampicilin 500mg dua dus, dan Obat Dexametasone 0,75mg dua dus.

Obat-obatan tanpa izin itu diselundupkan tersangka berinisial M melalui kapal ikan dan akan dijual kepada masyarakat Sumba, Nusa Tenggara Timur secara ilegal tanpa resep dokter.

Menurut Kapolres AKBP Sigit Harimbawan, pihak Kepolisian telah menyita delapan dus obat-obatan tanpa izin dari tersangka M sebagai barang bukti untuk diproses secara hukum guna memberi efek jarah bagi pelaku tindak pidana lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.

"Kami akan terus memeriksa setiap kapal yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Waikelo Kabupaten SBD juga memeriksa setiap bongkar muat barang, baik barang yang turun dan naik ke kapal untuk meminimalkan hal seperti yang telah terjadi, karena penjualan obat secara ilegal tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan masyarakat," kata Kapolres AKBP Sigit Harimbawan, sebagaimana dikutip Sumbastori.com dari AntaraNTT, pada Selasa, 26 September 2023.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: AntaraNTT

Tags

Terkini

Terpopuler