Korban pun nampak ceria saat bertemu tim psikologi Biro SDM Polda NTT.
Baca Juga: Surga Tersembunyi di Sumba, Wisata Dekuwatu Wajib Dikunjungi?
Pendampingan ini dilakukan untuk memulihkan psikologi korban yang dianiaya kerabat ibunya beberapa waktu lalu.
Kini polisi telah mengamankan pelaku dan melakukan penahanan terhadap pelaku di sel tahanan Polres TTS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: ASDP Kupang Tutup 2 Rute Penyeberangan di NTT Imbas Cuaca Ekstrem
Atau pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.***