Lakukan Hal Terlarang dan Bikin Malu Keluarga, Mantan Karyawan Ini Ditangkap Polisi

- 6 Februari 2023, 00:42 WIB
Lakukan Hal Terlarang dan Bikin Malu Keluarga, Mantan Karyawan Ini Ditangkap Polisi.
Lakukan Hal Terlarang dan Bikin Malu Keluarga, Mantan Karyawan Ini Ditangkap Polisi. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap oleh petugas Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya.

Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah Warung Soto Semar yang berlokasi di Jalan KH. Abdurahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih membenarkan penakapan tersebut. 

Baca Juga: Jangan Pernah Menyemai Bibit Yang Busuk, Sebab Kelak Kita Pun Akan Menuai Bencana Yang Lebih Mengerikan

"Semula korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Sungai Raya pada pukul 00.03 Wib pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023, Korban mengetahui sepeda motornya hilang didalam Warung langsung mengadukan kejadian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)," kata Hasiholand, pada Kamis 2 Februari 2023.

Mendapatkan laporan tersebut pastinya pihak Kepolisan tidak tinggal diam, Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian tindak Penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Hasil dari Penyelidikan kami berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan sekaligus mengamankan pelaku," katanya.

Baca Juga: Waspada, 5 Kabupaten di NTT Ini Siaga Cuaca Ekstrem Mulai Besok!

Pelaku berinisal HM (23) warga Kuala Dua diamankan di rumahnya Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya tanpa berkutik, pada Rabu malam jam 23.00 Wib tanggal 1 Februari 2023.

"Palaku langsung kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis YAMAHA VEGA 110 cc tahun 2006 warna merah No Pol : KB 5061 WO, satu buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK," tutur Hasiholand.

Hasiholand pun mengungkapkan, pelaku yang merupakan mantan karyawan Warung Soto Semar mengakui perbuatannya, HM yang mengetahui tempat penyimpanan kunci warung tersebut dengan mudah dapat masuk kedalam dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam warung Soto Semar.  

Baca Juga: Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Jual Obat Terlarang di Toko Kosmetik

"Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya atau daerah lain," katanya.

Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Polres Kubu Raya berserta Polsek Jajaran berkomitment, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya," pungkasnya.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah