Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel di NTT Diringkus Polisi

- 26 Februari 2023, 13:43 WIB
Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel di NTT Diringkus Polisi
Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel di NTT Diringkus Polisi /Humas Polda NTT/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Personel Polsek Kupang Timur, Polres Kupang, Polda NTT berhasil mengamankan lima pelaku pencuri baterai tower milik PT Telkomsel, Sabtu 24 Februari 2022.

Pelaku kelima tersebut berinisial AK(33), YHNK (34), RA (24), YA (30) dan JN (21) yang merupakan warga Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, pada Minggu 25 Februari 2023 pagi.

Baca Juga: Penumpang Buka Pintu Darurat, Pesawat Lion Air rute Kupang-Surabaya Batal Terbang, Awalnya Tak Disangka

Kabidhumas menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang telah mencuri baterai tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Sabtu 25 Februari 2023 dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.

"Mendapatkan informasi tersebut personel piket Polsek Kupang Timur yang dipimpin Aipda Amry Noeng mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di TKP," jelas Kabidhumas Polda NTT.

"Kelima orang terduga pelaku beserta 1 unit mobil hilux warna putih nomor polisi DH 8860 AM yang dipakainya langsung diamankan ke Mako Polsek Kupang Timur," kata Kabidhumas Polda NTT melanjutkan.

 Baca Juga: Serahkan Bantuan Alsitan Kepada Petani di Sumba Tengah, Direktur PT Bumi Indah: Saya Tulus dan Ikhlas

Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti diketahui telah diamankan oleh para pelaku di rumah salah seorang warga, SB di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selanjutnya di kediaman SB, petugas berhasil menemukan 24 buah baterei tower Telkomsel yang sedang berada di sebuah mobil pick suzuki carry nomor polisi B 9657 KAU.

Barang bukti tersebut diamankan aparat dan dibawa ke Mako Polsek Kupang Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Terasa di Bima

Kasus ini ditangani Polsek Kupang Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/06/ II/2023/Sek Kupang Timur/Res Kupang/NTT, tanggal 25 Ferbuari 2023.

Atas kejadian pencurian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 103.200.000.

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolsek Kupang Timur bersama barang bukti berupa 24 buah baterai Telkomsel dan 2 unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.***

Editor: Beny Diktus

Sumber: tribratanewsntt.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah