Diduga Rudapaksa dan Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Pria Asal Ende Ditahan Polisi

- 29 Maret 2023, 21:02 WIB
Diduga Rudapaksa dan Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Pria Asal Ende Ditahan Polisi.
Diduga Rudapaksa dan Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Pria Asal Ende Ditahan Polisi. /Freepik/

SUMBA STORI - Seorang pria berinisial DP (30) warga asal Kabupaten Ende ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur karena membawa lari anak dibawah umur berinisial M (16).

DP ditahan polisi, pada Selasa 28 Maret 2023. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry DN Silaban, pada Rabu 29 Maret 2023.

"Penahanan dilakukan setelah dilakukan proses terhadap yang diterima sesuai Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dimana telah dilaporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh DP terhadap korban M," kata Jeffry.

Baca Juga: Pilunya! Selendang untuk Menggendong Genta Masih Melingkar di Tubuh Sang Bunda, Pasca Ditabrak Kereta Api

Pelaku DP kata Jeffry, dilaporkan membawa lari korban pada hari minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku mengajak Korban untuk lari bersamanya ke Ende dengan menggunakan motor milik korban.

Ketika dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah nenek pelaku yang bertempat di Kisol dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin. Tidak berselang lama bapak dari korban datang untuk menjemput korban. Namun pelaku membawa lari korban ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan. 

Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin, 20 Maret 2023, Korban dan Pelaku menumpang ojek menuju Mukun. Sari Mukun menuju Mano dan dari Mano mereka menggunakan trevel menuju Borong tepatnya di Waereca. Sesampainya disana Pelaku dan Korban menumpang mobil Dam Truk menuju Ende dan tiba pada pagi hari tepatnya pada hari Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: 2 Pelaku Jambret HP Wanita di Kota Kupang Diringkus Polisi

Tak butuh waktu lama tepatnya di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput Pelaku dan Korban untuk di bawah kembali ke Borong.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Manggarai Timur, terjadi juga Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban yang terjadi sebanyak lima kali," terang Jeffry.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali.

Baca Juga: Tingkatkan Minat dan Bakat, GKS Jemaat Hupu Mada Latih Remaja dan Pemuda di Bidang Seni

"Yang mana semua kejadian persetubuhan tersebut dilakukan pada tempat yang sama. Diketahui bahwa pelaku DP melakukan aksinya di rumah saudaranya yang bertempat dikampung Ampupu belakang sekolah MIN borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan borong, Kabupaten Manggarai Timur," kata Jeffry menambahkan.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 uu perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Saat ini palaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandas Jeffry.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x