Baca Juga: Buang Bayi ke Kali, Wanita Ini Terancam Mendekam di Penjara
Dituturkannya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 4 April 2023. Siang hari itu pelaku memeras korbannya sambil mengancam dengan menggunakan pisau cutter.
“Korban dimintain uang, dikasi Rp2 ribu tapi para pelaku meminta tambahan sembari mengeluarkan pisau cutter dan mengancam ‘Udah lo diem aja dari pada gua tusuk terus Gua ambil semua barang lo’,” tutur Bobby.
Dua pelaku yang ditangkap kemudian ditahan di Mapolsek Penjaringan dan terancam jeratan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.