Menurut Kapolres AKBP Sigit Harimbawan, pihak Kepolisian telah menyita delapan dus obat-obatan tanpa izin dari tersangka M sebagai barang bukti untuk diproses secara hukum guna memberi efek jarah bagi pelaku tindak pidana lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.
"Kami akan terus memeriksa setiap kapal yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Waikelo Kabupaten SBD juga memeriksa setiap bongkar muat barang, baik barang yang turun dan naik ke kapal untuk meminimalkan hal seperti yang telah terjadi, karena penjualan obat secara ilegal tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan masyarakat," kata Kapolres AKBP Sigit Harimbawan, sebagaimana dikutip Sumbastori.com dari AntaraNTT, pada Selasa, 26 September 2023.***