Diduga Rudapaksa dan Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Pria Asal Ende Ditahan Polisi

- 29 Maret 2023, 21:02 WIB
Diduga Rudapaksa dan Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Pria Asal Ende Ditahan Polisi.
Diduga Rudapaksa dan Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Pria Asal Ende Ditahan Polisi. /Freepik/

Baca Juga: 2 Pelaku Jambret HP Wanita di Kota Kupang Diringkus Polisi

Tak butuh waktu lama tepatnya di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput Pelaku dan Korban untuk di bawah kembali ke Borong.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Manggarai Timur, terjadi juga Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban yang terjadi sebanyak lima kali," terang Jeffry.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali.

Baca Juga: Tingkatkan Minat dan Bakat, GKS Jemaat Hupu Mada Latih Remaja dan Pemuda di Bidang Seni

"Yang mana semua kejadian persetubuhan tersebut dilakukan pada tempat yang sama. Diketahui bahwa pelaku DP melakukan aksinya di rumah saudaranya yang bertempat dikampung Ampupu belakang sekolah MIN borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan borong, Kabupaten Manggarai Timur," kata Jeffry menambahkan.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 uu perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Saat ini palaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandas Jeffry.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x