Sadis! Siswa di Demak Bacok Leher Sang Guru Gegara Tugas

- 26 September 2023, 18:48 WIB
Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) Yasua di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, membacok gurunya
Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) Yasua di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, membacok gurunya /Sri Yatni/Kabar Tegal

SUMBA STORI - Polisi menangkap siswa Madrasah Aliyah, Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), berinisial MAR.

Siswa 17 tahun itu ditangkap polisi buntut aksinya membacok guru olahraga, Ali Fatkur Rohman alias AFR (41) di dalam ruang kelas, pada Senin, 25 September 2023 kemarin.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, MAR yang melarikan diri setelah peristiwa ditangkap di persembunyiannya malam harinya.

“Mengamankan pelaku anak MAR di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Selanjutnya Anak dibawa ke Polres Demak guna dilakukan pemeriksaan,” katanya dikutip Sumbastori.com dari PMJ News, pada Selasa, 26 September 2023.

Satake mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 25 September 2023 pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat para guru sedang menyiapkan perlengkapan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) siswa.

Kendati, pada saat itu pelaku tidak bisa mengikuti UTS dikarenakan pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir tanggal 23 September 2023.

Kemudian pelaku menemui AFR sebagai guru olahraga dan NS sebagai guru Bahasa Arab yang berada di halaman sekolah. Pelaku menyampaikan kepada NS bahwa ia belum menyelesaikan tugas.

Sehingga saksi NS memberikan waktu kepada pelaku untuk menyelesaikan tugasnya. Namun demikian, korban menyampaikan kepada pelaku bahwa pelaku tidak bisa lagi menyelesaikan tugas karena sudah terlambat dan waktu sudah habis.

Mendengar penjelasan dari korban, kata Satake, pelaku kemudian pulang ke rumah dan kepikiran membuatnya sakit hati hingga merencanakan menganiaya terhadap korban dengan senjata tajam atau sajam jenis sabit.

Jelas Satake, selanjutnya pelaku naik sepeda motor dari rumah menuju ke sekolah untuk menemui korban dan ketika melihat korban sedang berada di depan ruang 5, lalu pelaku memarkir sepeda motornya di depan ruang tersebut.

“Kemudian Anak mendekati korban sambil mengeluarkan sabit yang diselipkan di pinggang belakang lalu dibacokkan sebanyak 2 kali mengenai leher korban belakang dan lengan kiri korban,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Gubug dan kemudian dirujuk ke RS Kariadi Semarang karena mengalami luka terbuka, sementara pelaku melarikan diri hingga akhirnya tertangkap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi berkoordinasi dengan DINSOSP2PA Kabupaten Demak dan BAPAS Semarang.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah