Atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar menjerat ketiga tersangka melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar menjerat ketiga tersangka melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Editor: Yanto Tena