3 Tukang Kebun Asal Sumba Timur Gilir Teman Wanita di Bali, Terancam Dibui 12 Tahun Penjara

- 2 Oktober 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi Rudapaksa.
Ilustrasi Rudapaksa. /Pikiran Rakyat/

Atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar menjerat ketiga tersangka melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah