4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Anak Komodo di Labuan Bajo: Beli Rp2 Juta, Jual Rp28 Juta

- 2 November 2023, 07:27 WIB
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan seekor anak Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan seekor anak Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat. /Dok. Humas Polda NTT/

Ia menjelaskan anak Komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp2 juta per ekor.

Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan informasi penangkapan anak Komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp500 ribu.

"Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak Komodo dengan kisaran harga Rp20 juta sampai Rp28 juta," jelas Budi.

Kini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.

Wakapolres Mabar menegaskan adanya tindakan hukum yang diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa yang dilindungi ini.

Selanjutnya pasal yang dipersangkakan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Untuk penadah, terus kami dalami dan penyelidikan. Kalau terbukti kami tindak tegas," tegasnya.

Koordinator Resort Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Labuan Bajo, Udin, menambahkan satwa yang ditemukan tersebut merupakan anak Komodo jantan berusia lebih kurang satu tahun.

Berdasarkan pemeriksaan dari otoritas medis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, anak Komodo tersebut didiagnosa mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.

"BBKSDA NTT akan terus melakukan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di tempat keluar masuk TSL," ucap Udin.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah