Polisi Bekuk 2 Orang Pelaku Pencurian di Toko LHB Belu

2 Maret 2024, 16:36 WIB
Polisi Bekuk 2 Orang Pelaku Pencurian di Toko LHB Belu /Dok/Polres Belu

SUMBA STORI - Aparat kepolisian resort (Polres) Belu berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian barang di Toko LHB Belu pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu.

Kedua pelaku pencurian yang dibekuk aparat kepolisian tersebut diketahui bernama Wili dan Man.

Wili diketahui seorang pria (23) merupakan warga asal dusun Ainiba, desa Fatuketi, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat, Oknum Kepala Desa Ini Ditetapkan Jadi Tersangka: Kerugian Capai Rp900 Juta

Sedangkan Man yang juga seorang pria (30) adalah warga Tubakioan, kelurahan Fatukbot, kecamatan Atambua Selatan, kabupaten Belu.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah melakukan tindakan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka dan melakukan pemeriksaan.

Selain itu jelas Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.200.000, 1 unit Hp merk iPhone, milik tsk 1 atau Wili, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Hp merk Vivo milik tsk 2 atau Man dan rekaman CCTV.

Baca Juga: Soal WBP Tewas Kecelakaan, Begini Kata Kalapas Waikabubak Sumba Barat

"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan," ungkap Kapolres Belu dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu 2 Maret 2024.

Lebih lanjut jelas Kapolres, 2 orang pelaku dibekuk dalam kasus pencurian tersebut setelah dilaporkan pemilik toko atas nama Vincentius S. Jap berdasarkan LP/B/41/II/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 26 Februari 2024.

Kapolres Belu juga membeberkan kronogis kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu pelaku datang ke toko LHB untuk mencari barang berupa injektor mobil Colt Diisel. Kemudian bertemu dengan pelaku lainnya yang merupakan karyawan toko LHB.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat, Wanita Cantik Ini Ditangkap dan Dibui 8 Tahun Plus Denda Rp300 Juta

"Selanjutnya kedua pelaku merencanakan untuk melakukan pencurian dengan mengambil barang tersebut yang mana harga barang itu dijual sebesar Rp17.500.000. Yang kemudian di bawa dan dijual ke orang lain dan mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian tersebut. Dan atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Belu," terang Kapolres Belu.

Adapun saksi-saksi dalam kasus pencurian itu adalah pelapor sendiri yakni Vincentius S. Jap dan dua orang saksi lainnya yakni Hen dan Abere.

Kedua tersangka tambah Kapolres Belu disangkakan dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Mariano Parada

Tags

Terkini

Terpopuler